DPD Demokrat Sultra Minta Gubernur dan Wagub Segera Ambil Langkah Untuk Koltim

Politik194 Dilihat

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera mengambil langkah antisipatif sehubungan dengan di Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Meriya Nur oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan DPD Partai Demokrat Provinsi Sultra, Muh. Endang mengatakan bahwa KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti. Sementara di Kabupaten Koltim belum ada Wakil Bupati.

“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin Pelaksana Tugas selama kurang lebih 4 tahun. Jadi ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dan kawan-kawan, kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini,” ungkap Endang dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, 22 September 2021.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

Menurut Endang, bila Kabupaten Koltim dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim Pemerintahan, Birokrasi dan Pembangunan di Kolaka Timur. Biasanya kata Endang jabatan Bupati dijabat Pj paling lama 2 tahun.

“Ini bisa 4 lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025. Sementara Kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas,” tuturnya.

Lebih lanjut, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, untuk menghindari Koltum dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.

“Setelah jabatan Wakil Bupati di isi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di Pengadilan, maka Wakil Bupati terpilih tadi naik jadi Bupati dan Jabatan Wakil Bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri,” urai Endang panjang lebar.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

Untuk itu Ia mendesak agar Gubernur Sultra, Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD, Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sultra untuk segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.

Tentu saja Koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.

“Ini kalau betul-betul Kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun” tegas Endang lagi, dan DPRD juga punya Komitmen yang sama, tidak mau dipimpin PJ bertahun-tahun,” pungkasnya.

Laporan: Adiansyah

Komentar