KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang residivis, karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Waka Polres Kendari, Kompol. AlwiWaka Polres Kendari, Kompol. Alwi mengatakan residivis yang diamankan tersebut bernama Syarifuddin (39), dimana petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor bertempat di Lorong Alapae, Jalan. Mayjend S. Parman Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti 12 saset plastik bening dengan berat bruto 7,20 gram,” ungkapnya, Selasa, 21 September 2021.
Lanjutnya, narkotika golongan I jenis sabu tersebut ditemukan dikantong celana. Dihadapan polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang laki-laki yang ia kenal melalui telepon.
“Narkotika jenis shabu yang terlapor simpan di saku celana sebelah kiri dan akan ditempel di sekitar Lorong Alapae. Namun belum sempat diedarkan di tangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” lanjutnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku akan mendapatkan sebagian sabu yang ia terima apabila berhasil menyimpan dan mengedarkan paket shabu tersebut.
“Tersangka merupakan mantan narapidana Rutan kelas IIA Kendari dalam kasus yang sama,” bebernya.
Atas perbuatannya, Syarifuddin dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Ardiansyah