Sebelum Vaksin Covid-19, Ibu Hamil Harus Penuhi Syarat Ini! 

Daerah107 Dilihat

BOMBANA –  Saat ini, ibu hamil merupakan salah satu target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 secara nasional maupun daerah khususnya di Kabupaten Bombana.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menekan angka risiko penularan dan kematian akibat Covid-19 pada ibu hamil. Hal tersebut sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Kementrian kesehatan No. HK.02.01/I/ 2007/2021.

Tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Kepala Puskesmas (Kapus) Rarowatu Utara Satar menjelaskan ibu hamil bisa melakukan vaksin dengan syarat, usia kandungan sudah mencapai 13 minggu keatas antara 13 hingga 33 minggu.

“Tentunya bagi ibu hamil yang akan di vaksin harus memiliki tekanan darah normal dan tidak punya keluhan dan harus dalam kondisi terkontrol intinya lolos skrining oleh dokter,” jelas Satar saat di temui di tempat pelaksanaan vaksin di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Selasa 14/09/2021.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Menurutnya, dalam memberikan perlindungan terhadap ibu hamil di masa pandemi, mutlak untuk diupayakan agar tetap terjaga dan terhindar dari penularan covid-19.

“Baik ibu hamil, remaja, masyarakat umum, lansia dan pelatan publik, apa bila sudah memenuhi syarat dan vaksin tersedia jangan lagi menunda-nunda untuk di suntik vaksin,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Muis

Komentar