Diduga Tidak Miliki IUP, DPP GEMPITA Laporkan PT. KPI dan PT Askon di Mabes Polri

Hukum134 Dilihat

KONUT – PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Astima Konstruksi (ASKON), resmi dilaporkan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan illegal di wilayah Langkikima, Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lainnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (GEMPITA), Multazam, S.H mengatakan setelah melakukan penelusuran dan pengecekan di lapangan, serta pengecekan by sistem dalam hal ini pada sistem Modi.

Bahwa tidak menemukan nama kedua perusahaan tersebut, hal ini semakin menguatkan tentang maraknya praktik Illegal Mining di Sulawesi Tenggara (Sultra) dikarenakan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum.

“Sangat disayangkan ada Polda Sultra terkesan melakukan pembiaran. PT. KPI dan PT ASKON juga kami laporkan terkait adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan keduanya dalam hal menjalankan aktivitas penambangannya di Langkikima, Konawe Utara,” ungkapnya, Rabu, 15 September 2021.

Sehingga, dirinya melaporkan kedua perusahaan untuk dapat dipemeriksaan dengan meninjau langsung lokasi dimana PT. KPI disinyalir masih terus melakukan aktivitas pertambangan, diduga perusahaan tersebut merambah hutan, kemudian keduanya pula diduga tidak mengantongi IPPKH. Namun sangat miris saat ini PT KPI dan PT ASKON disebut-sebut tengah melakukan pengapalan.

“Jika kita merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang bunyinya setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah, ini jelas dan harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Komentar