KONAWE UTARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Metrologi dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pembahasan Raperda tentang Metrologi dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dilakukan diruang rapat DPRD Konut, Senin 13 September 2021 dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Disperindag, Bagian Hukum, Dinas PU, Dinas Kesehatan.
Ketua BPP DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, seharusnya Raperda Metrologi dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diajukan sejak Konawe Utara dibentuk tahun 2007 lalu.
“Karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Konut ada perkebunan sawit, bagaimana kita mau melakukan pengawasan jika payung hukum kita belum ada,” kata Rasmin Kamil.
Selain itu, lanjut dia, mamfaat raperda tersebut juga menjadi dasar pengawasan bagi penjual di pasar-pasar tradisional yang ada di Bumi Oheo.
“Saya harap dinas terkait pro aktif memberikan saran dalam rangka penyempunaan. Raperda ini harus bisa memberikan azas mamfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, politisi PKB itu juga tak lupa menyoroti persoalan banyaknya prodak hukum yang dihasilkan. Akan tetapi pelaksanaan dilapangan tidak berjalan secara efektif bahkan tidak ditegakan sama sekali.
“Ini juga menjadi perhatian kita bersama agar payung hukum yang kita lahirkan benar-benar harus dijakankan,” tutup Mantan Ketua Komisi I DPRD Konut ini.
Laporan : Mun