Gandakan Duit Secara Gaib, Pria Tua di Konsel Ditangkap Polisi 

Hukum165 Dilihat

KENDARI – Seorang warga berinisial S (50) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polisi pada Rabu, 8 September 2021 kemarin.

Lelaki tua ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan serta mengaku bisa menggandakan uang dengan bantuan jin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP. Bambang Wijanarko menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu.

“Sejak 2016 pelaku bercerita kepada warga serta korban setempat, bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib,” ungkapnya, Kamis, 9 September 2021.

BACA JUGA :  APMS di Desa Lamondowo Terbakar, Polres Konut Masih Dalami Penyebabnya

Kemudian beberapa korbannya tertarik dengan ritual gaib tersebut, sehingga niat pelaku meminta uang kepada korban-korbannya untuk digandakan uangnya.

“Untuk jumlah uang yang diminta kepada korban berbeda-beda , mulai dari Rp 5 juta, Rp15 juta, bahkan ada yang dimintai sampai Rp50 juta,” jelasnya.

Setelah meminta uang kepada korban, tersangka langsung melakukan praktek ritual di sebuah gubuk yang terletak ditengah sawah tepatnya di Desa Arongo.

“Saat melakukan ritualnya  para korbannya disuruh menunggu kemudian pelaku naik dilantai dua untuk melakukan ritual menarik uang ghaib,” tandasnya.

BACA JUGA :  APMS di Desa Lamondowo Terbakar, Polres Konut Masih Dalami Penyebabnya

“Akibat perbuatannya tersangka mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Ia juga menyebutkan alasan mengapa melakukan perbuatannya karena merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang isterinya.

Tersangka S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Ardiansyah

Komentar