Tolak Tuntutan Himppewa, Humas Panca Logam: Mereka Melanggar Kesepakatan Awal

Daerah88 Dilihat

BOMBANA – PT. Panca Logam Makmur (PLM) secara tegas menolak tuntutan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wumbubangka (Himppewa).

Dimana, Himppewa yang sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. PLM, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 4/09/2021 lalu, telah melanggar kesepakatan awal bersama PT. PLM

Humas PT. PLM, Aswandi mengungkapkan bahwa penolakan tersebut telah didasari komitmen yang disepakati oleh pihak perusahaan dan Himppewa.

“Alasan kami menolak karena mereka melanggar kesepakatan awal, mereka berkomitmen untuk membantu perusahaan dari segala bentuk interfensi yang dapat mengganggu aktifitas pertambangan,” ungkapnya, Selasa, 7 September 2021.

Lanjut Aswandi, perusahaan yang tidak melakukan jalan houling produksi dan hanya bisa dilewati oleh karyawan serta persoalan pemasanagan portal atau palang, telah berdasarkan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tahun 2018.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Kami tidak melakukan jalan houling yang hanya bisa dilewati oleh pihak perusahaan dan juga pemasangan palang itu kami lakukan berdasarkan undang undan dan keputusan mentri,” lanjutnya.

Selain itu, dalam pengelolaan koperasi tambang emas itu, pihak perusahaan tidak pernah menjanjikan kepada siapapun untuk mengelola.

“Perusahaan tidak pernah menjanjikan kepada mahasiswa untuk mengelola koperasi,” tuturnya.

Sementara untuk beasiswa telah disalurkan dan itu merupakan bentuk kepedulian perusahaan, melalui program CSR sebagai bentuk dalam meningkatkan pendidikan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Beasiswa yang tidak maksimal melalui program CSR itu, kami sesuikan dengan kemampuan perusahaan saat ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, adapun tuntutan Himppewa pada aksi Sabtu, 4/09/2021 lalu, yakni:

1. Menuntut Pemerintah Desa Wumbubangka terkait pembangunan jalan oleh pihak perusahaan.

2. Mendesak perusahaan membatalkan aturan terkait pemasang palang/portal.

3. Menuntut janji perusahaan terkait koperasi yang akan dikelolah oleh Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wumbubangka.

4. Segera mengevaluasi aturan terkait beasiswa yang dinilai tidak maksimal.

 

Laporan: Abdul Muis

Editor: Ardiansyah

Komentar