Tenaga Honorer di Kendari Jadi Bandar Sabu

Hukum184 Dilihat

KENDARI – Tenaga honorer salah satu instansi di Kota Kendari, Dadang Satria (36) warga BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dadang yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat brutto 553 gram.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengatakan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim melakukan penangkapan Kamis, 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, terhadap tersangka, didalam rumahnya, dan ditemukan 1 bungkus besar sabu dalam plastik seberat 513 gram, 6 saset kecil sabu seberat 40 gram,” ungkap melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 September 2021.

Lanjutnya, hasil keterangan Dadang dihadapan polisi, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kota Kendari. Modus yang dilakukan tersangka merupakan pengedar narkotika.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Modus tersangka sebagai Bandar dan juga sebagai tukang tempel, Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Ardiansyah

Komentar