Guru di Kendari Dipecat Sepihak, Puluhan Massa Demo di Disdikbud Sultra

Hukum112 Dilihat

KENDARI – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi dan Pemerhati Pendidikan (APP) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 1 Agustus 2021.

Unjuk Rasa tersebut, meminta kepada Kepala Disdikbud Sultra, untuk memecat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari.

Hal itu diduga dikarenakan Kepsek SMKN 2 Kendari telah melakukan pemecatan sepihak seorang guru Aparatul Sipil Negara (ASN) di SMKN 2 Kendari.

Salah satu masa aksi, Anjas mengatakan guru adalah seorang pahlawan tanpa tanda jasa, dimana berkat pengorbanan mereka mampu menjadikan anak bangsa sebagai seorang yang beriman, bermoral, dan berakhlak.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Guru hari ini dijajah oleh pemimpin kapitalis yakin dan percaya bangsa kita tidak akan maju di tahun-tahun ke depannya. Bahkan ada beberapa guru yang di pecat serta diberhentikan secara tidak ada kordinasi dari pihak Dinas Pendidikan,” ungkap Anjas.

Selain banyak aturan yang dikeluarkan oleh Kepsek kepada seluruh guru. Lebih lanjut, Anjas meminta agar Kepsek untuk segera di audit dalam penggunaan Dana Bos.

“Untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari dan segera Audit penggunaan Dana Bos, dimana pengelolaan dana Bos, kami menduga bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban-nya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Sultra, Asrun Lio menuturkan bahwa Kepsek tidak mempunyai hak untuk sewenang-wenang memecat guru. Justru yang dapat memecat itu Pembina Kepegawaian dan harus melalui proses.

“Misalnya bermasalah yang bersangkutan dan diturunkan tim untuk diperiksa ada hasil pemeriksaanya dan melanggar undang-undang baru bisa diproses itupun melalui tahapan-tahapan,” jelasnya.

Pihaknya juga akan memanggil Kepsek SMKN 2 Kendari untuk mengklarifikasi dengan adanya pemecatan seorang guru ASN.

“Saya saja Kepala Dinas tidak bisa memecat orang, apa lagi dia hanya Kepala Sekolah,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar