Polda Sultra Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Kota Kendari Urutan Pertama Jenis Sabu

Hukum153 Dilihat

KENDARI – Ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi 341 yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Jumlah tersebut sejak periode Januari 2021 hingga Agustus 2021.

Dirtresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Faturahman mengatakan barang bukti nakotika jenis sabu yang berhasil diamankan sejak periode tersebut, jajaran berhasil menyita 5.909,89 gram sabu.

“Mulai Januari hingga Agustus berjalan, Wilayah hukum Polda Sultra berhasil mengungkap 341 laporan polisi, dan tersangka 374, dan ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Selama ini jumlah konsumsi narkoba di Provinsi Sultra terus meningkat serta korbannya meluas baik remaja serta anak-anak, dan kelangan menegah kebawah. Hal ini didasari faktor ekonomi.

“Dimana kami tangkap itu rata-rata, dari menegah kebawah. Dan 90 persen faktor utama dari ekonomi jadi orang-orang mengambil langkah salah, terutama di sabu ini,” paparnya

Dari berbagai pengungkapan kasus narkotika, kata dia, penyalahgunaan barang haram ini sudah melibatkan berbagai profesi dan usia, bahkan sampai menjadi kurir.

“Motif utama dari kejahatan narkotika itu, masalah ekonomi, orang yang melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, untuk menjual juga gampang jadi faktor ekonomi semua,” tuturnya.

Sementara lokasi pengungkapan kasus narkoba tahun 2021 yang terbilang terbanyak yakni di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.

“Untuk di Kota Kendari, dalam peredaran narkotika yang terbanyak ketimbang di kabupaten lainnya, karena disinikan pertumbuhan ekonomi tinggi dan bagus, dan urutan kedua di Kabupaten Kolaka, itu sabu, dan banyak peminatnya,” ucap Eka.

Sementara sindikat narkoba, kata polisi berpangkat bunga dipundaknya ini, bandar dan pengedar dalam menyebarkan narkoba sangat terorganisir, kerja rapih dan rahasia.

“Dalam menjual tidak hanya diberikan ke pemakai, tapi justru diberikan kepada kurir lain, untuk disebarkan kemena-mana, dengan sistem tempel,” ujarnya.

Eka menambahkan dalam menyebarkan barang haram tersebut, sistem yang seeing digunakan yaitu sistem tempel yang paling tren. Hingga menembus sekat-sekat perbatasan antar negara, hingga Provinsi.

“Rata-rata 99 persen, kita mengungkapkan kasus dengan sistem tempel itu, dengan menggunakan handpone, pengedar dan pemakai tidak saling ketemu, jadi tinggal saling mengarahkan. Tapi untuk lokasi, barang dan jumlah uang yang ditransfer, para pengedar dan pemakai sudah ada kesepakatan,” tambahnya.

Sementara terkait antisipasi dan pemberantasan peredaran narkoba Provinsi Sultra, Eka menjelaskan bahwa wilayah hukum Polda Sultra terus melakukan pencegahan.

“Kami memproritaskan dalam melakukan pencegahan dulu, jangan sampai masyarakat melakukan penyalagunahan apakah itu mengedar, sebagai kurir, itu yang paling utama dan tidak terlepas dari himbauan, sosialisasi dan penyuluhan,” jelasnya.

Apabila tidak sesuai sasaran, pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum. Lanjutnya, upaya penegakan hukum seperti proses pidana terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan narkotika.

“Supaya kami memutus mata rantai, kami akan tangkap, walaupun hanya, 5 gram dan 10 gram. Walaupun tidak bandar besar, namun kurir, ini untuk memutus mata rantai para sindikat,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar