Polisi Tangkap Kurir Narkoba, 100 Gram Sabu Disita

Hukum138 Dilihat

KENDARI – Seorang kurir narkoba, Fajar (19) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga akan menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar.

Sabu dengan berat brutto 100,16 gram siap edar ini akan disuplai kepada pelanggannya. Namun, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis, 26 Agustus 2021.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengatakan dari hasil lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kecil narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana levis berwarna hitam.

“Di TKP 1 barang bukti narkotika berupa 1 saset kecil yang dengan berat brutto 1,83 gram,” ungkap Kombes Pol. M Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang tidak jauh dari TKP pertama.

Ditemukan 78 saset kecil dan 1 sashet sedang yang diduga narkotika jenis sabu   beserta barang bukti lainnya, tersangka merupakan kurir atau pengedar. Narkotika sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem tempel,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Ardiansyah

Komentar