HUT Kemerdekaan RI, 1.624 Warga Binaan di Sultra Dapat Remisi, 58 Diantaranya Bebas

Daerah97 Dilihat

KENDARI – 1.624 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan remisi dan 58 diantaranya bebas menghirup udara segar.

Hal tersebut dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sultra dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, Kemenkumham Sultra memberikan remisi kepada 1.624 warga binaan yang berada di Sultra.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“WBP yang telah memenuhi syarat, harus memiliki integritas, karakter dan kelakuan yang baik, selalu mengikuti peraturan, serta memiliki etitut dan kemauan ingin berubah,” ucapnya, Rabu 18 Agustus 2021.

WBP yang banyak mendapat remisi, lanjut Silvester, terkhusus di Lapas Kendari didominasi oleh kasus penyalagunaan obat-obatan terlarang dengan jumlah 276 orang.

“Tindak pidana umum 133, dan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 1 orang, itu baru Lapas Kendari,” tuturnya.

Menurutnya, pemberian potongan masa tahanan ada beberapa WBP dinyatakan bebas dan dapat bertemu dengan keluarga yang telah lama mereka tinggalkan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

“Pemberian remisi kali ini ada 58 orang yang dinyatakan bebas,” jelas Silvester Sili Laba.

Silvester Sili Laba menambahkan, untuk WBP yang baru bebas agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokse), guna terhidar dari Covid-19 yang saat ini sangat meresahkan.

“Kita selalu mengingatkan agar selalu mengikuti protkes, karna pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir, ikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar