KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram atau 1,6 kg yang didapatkan dari dua orang tersangka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan tersebut diamankan dari dua tersangka yakni inisial AM (22) dan AY (26) yang ditangkap pada 23 Juni 2021 lalu.
“Dua tersangka ditangkap di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, dimana saat itu sedang menguasai sabu dengan total keseluruhan sebanyak 1.712 gram,” ungkapnya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam pemusnahan barang haram dengan menggunakan mesin insinerator disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra.
“Yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam pemusnahan barang bukti ini, merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang ada di Sultra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar