Berada Dilevel Tiga, Sekolah di Konut Belajar Daring

Daerah152 Dilihat

KONAWE UTARA – Mulai Senin 26 Juli 2021, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berada pada posisi level tiga (3) PPKM. Hal tersebut disebapkan naiknya kasus positif Covid-19 di daerah itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Ruksamin pada rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP se Konawe Utara di aula kantor Bupati setempat memutuskan proses belajar mengajar dilakukan di rumah mulai Selasa 27 Juli 2021.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Sekolah di Konut sistem daring karena sudah berada dalam level 3. Yang tentukan ini bukan Pemda tapi dari pemerintah pusat sampai tanggal 2 Agustus 2021,” kata Ruksamin dalam rakor teraebut, Senin 26 Juli 2021.

Meski demikian, lanjut Ruksamin, murid belajar di rumah akan tetapi seluruh guru tetap berada di sekolah dengan tugas bersihkan sekolah masing-masing.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Waktu sampai 2 Agustus 2021 mamfaatkan untuk menata dan membersihkan sekolah. Kalau ada guru yang pindah tugas nda mau masuk sekolah laporkan, kita kasih sanksi tegas,” ujar Mantan Ketua DPRD Konut ini.

Laporan : Mun

Komentar