KENDARI – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial H terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari terus berjalan.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kendari usai mendapatkan alat bukti dan proses penyelidikan dinyatakan telah rampung. Hal tersebut dikemukakan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP I Gede Pranata Wiguna.
“Jika tidak ada kendala, pekan depan berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara kasus penganiayaan yang di pelaku sedang dirampungkan,” tuturnya, Jumat 16 Juli 2021.
Sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu ASN di Dinas PU Kota Kendari.
Penganiayaan berawal dari permasalahan parkiran, dimana, pelaku oknum Satpol PP tersebut hendak mengeluarkan kendaraanya dari halaman kantor PU Kota Kendari. Namun kendaraan tersebut terhalang dengan kendaraan lainnya.
Sehingga oknum tersebut melakukan peneguran dengan caranya kepada beberapa ASN di instansi itu, bahkan pelaku juga sudah diingatkan oleh kadis PU agar tidak berteriak dan berlaku arogan dalam menegur.
Atas perbuatannya oknum Satpol PP di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Laporan : Ardiansyah
Komentar