KENDARI – Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) diminta untuk meninjau kembali dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) Amran sangat menyayangkan keputusan hasil konferensi pers menteri perekonomian koordinator dan perekonomian RI yang mengatakan bahwa Kota Kendari itu masuk kategori zona merah.
“Sementara hasil pemantauan kami kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari kota.co.id mengatakan Kota Kendari masih berada pada zona kuning, yang seharusnya jika zona kuning tidak diperlakukan PPKM Mikro,” ungkap, saat konferensi pers Sabtu, 10 Juli 2021.
Selain itu, Ia berharap pemerintah setempat agar mempertimbangkan kembali keputusan PPKM Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang dimana ini sangat merugikan bagi pedagang dan usaha mikro di Sultra.
“Perkembangan perekonomian dan beberapa ekonomi mikro yang sangat dirugikan khususnya pedagang kuliner pedagang Sari Laut dan juga rumah makan serta restoran dengan pemberlakuan jam malam sampai jam 20 itu sangat sangat dirugikan,” tuturnya.
Kata dia, semestinya pemerintah Gubernur Sultra dan Walikota Kendari melakukan peninjauan kembali dalam pemberlakuan surat edaran tersebut.
Ditempat yang sama Ketua Asosiasi Kuliner Tugu Religi (Aspektur), Abdul Rauf Hamsa juga mengatakan meminta kepada pihak pemerintah utamanya Walikota agar meinjau kembali dengan aturan tersebut.
“Insyallah hari Senin kita akan memasukkan surat ke Walikota, supaya kami di kasih kelonggaran dalam berdagang, misaalnya yang tadinya tutup jam 8 malam kita bisa diberi kelonggaran tutupnya jam 12 malam,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar