Gegara Kendaraan Oknum Satpol PP Terhalang, Seorang PNS PU Harus Dianiaya

Hukum130 Dilihat

KENDARI – Ingin mengeluarkan kendaraan bermotor yang sedang terpakir, seorang oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) berinisial H harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, oknum Satpol PP tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu PNS di Dinas PU kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. I Gede Pranata Wiguna menjelaskan berawal terjadinya penganiayaan dari permasalahan parkiran kendaraan.

Dimana, oknum Satpol PP berinisial H ingin mengeluarkan kendaraan. Namun terhalang kendaraan lainnya, sehingga tersangka melakukan peneguran.

“Cara peneguran yang tidak baik, kemudian oknum anggota Satpol PP ini di panggil oleh pimpinan di instansi PU Kota Kendari. Korbannya, salah satu PNS di PU Kota Kendari,” ucapnya, melalui via seluler, Sabtu, 10 Juli 2021.

Lanjutnya Gede, pada saat itu juga, oknum Satpol PP di berikan penyampaian untuk tidak bertindak arogan terutama berteriak dalam menegur yang tidak sopan.

“Intinya mungkin ada perkataan korban yang membuat tersangka tersinggung, lalu dia (oknum Satpol PP) melakukan pemukulan itu,” lanjutnya.

Tersangka penganiayaan kini diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan korbannya salah satu PNS di PU Kota Kendari, atas perbuatannya oknum Satpol PP di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar