Pelaku Pencabulan Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Korban Justru Berhadapan Dengan Polisi, Ini Sebabnya

Hukum56 Dilihat

KENDARI – Ejong alias Farhan (20) seorang pelaku pencabulan usai menyetubuhi anak dibawah umur di Kota Kendari, telah mendapatkan vonis selama 6 tahun di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Keluarga korban pencabulan yang harus bergembira usai pelaku ditetapkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan, justru harus berhadapan dengan hukum usai dilaporkan dengan adanya dugaan penganiyaan terhadap Ejong alias Farhan.

Linces kakak kadung dari korban pencabulan berinisial P (15) menjelaskan usai melaporkan pelaku di Kepolisian Resor (Polres) Kendari di tanggal 1 Januari 2021 untuk diproses sesuai hukum.

Justru dilaporkan balik, dengan dalih pelaku dipukul hingga sekujur tubuhnya mengalami luka memar, bahkan didalam keterangan pelaku dihadapan polisi telah dipukulkan beberapa benda tumpul.

“Dari rumah si ejong dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” ucapnya, saat ditemui, Jumat, 9 Juli 2021.

Linces bersama suaminya berinisial J yang saat ini sementara menjalani proses sidang, hingga saat ini masih mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani kasusnya.

“Kita pertanyakan persoalan dari Kepolisian,  kalau suatu kasus sampe di P21 kenapa kasus ini saksinya cuman 1 orang. Setelah itu tidak ada penyelidikan lebih lanjut, seperti mendatangi Tempat kejadian perkara dirumah saya,” ungkapnya saat ditemui, Jumat, 9 Juli 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lanjutnya, pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, dirinya mengetahui bahwa telah dilaporkan dengan tuduhan pelaku dipukul dengan tabung gas.

“Sementara dari rumah waktu diserahkan ke polisi dia masih sehat-sehat saja. Tidak ada olah tkp dirumah, satu polisi pun atau penyidik mendatangi rumah saya untuk mengerahui situasi yang sebenarnya, berarti penyidik mengambil satu kesimpulan berdasarkan tersangka dan 1 saksi,” lanjutnya.

Disaat itu juga Linces dan suaminya menjadi tersangka atas laporan pelaku justru merasa berat sebelah, setiap kami wajib lapor, penyidik mengatai tidak kooperatif, dengan alasan tidak pernah melakukan wajib lapor.

“Kami selalu wajib lapor, tapi penyidiknya tidak ada, bahkan kita difoto, kadang juga kita Wa kalau kami sudah berada ditempat, hee, tiba-tiba kami tidak kopratif,” tuturnya.

Setelah Roslina mempertanyakan wajib lapor yang sampai 2 bulan lebih menanyakan kepada penyidik hingga sampai kapan, justru pada saat 14 Juni 2021 lalu, berkas penyelidikan sudah berada di Kejaksaan tanpa mengabari pengacara Linces dan suaminya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Kami dipanggil kekantor polisi, bahwa ada yang mau disampaikan ternyata dihari itu pelimpahan dan kita ditahan, tanpa melewati pengacara saya, tidak ada penyampaian sebelumnya kepada pengacara saya. Nanti kami dibawa ke Kejaksaan kagetlah saya disuruh tanda tangan surat penahanan,” bebernya.

Sehingga, Linces pun menyayangkan sikap penyidik yang seakan-akan tidak memberitahukan pengacaranya, selain itu pihak penyidik justru mengambil kesimpulan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau memang betul-betul ada penyelidikan, berati penyelidikan itu dilokasi kejadian, bukan di BAP. Benar tidak, sesuai tidak yang telah digambarkan pernyataan itu,” ujarnya.

Sementara surat dakwaan dan hasil laporan yang dibuat pelaku pencabulan Ejong alias Farhan sangatlah berbeda.

Bahwa surat dakwaan dan laporan BAP berbeda, didalam laporannya di BAP itu bahwa dipukul dengan tabung gas, sementara di dakwaan hampir dipukul dengan tabung gas, berarti dari laporan ini berbeda-beda,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar