PPKM Mikro Akan Diberlakukan di Kota Kendari

Metro196 Dilihat

KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah, menegaskan bakal melakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan diberlakukan dengan efektif di Kota Kendari.

Ia mengatakan hal tersebut bakal diterapkan dengan dasar surat edaran (SE) Gubernur dan Wali Kota yang juga merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Diketahui PPKM skala mikro telah resmi diberlakukan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Juli 2021.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Sama halnya juga dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga sebelumnya telah menerbitkan Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli 2021

“Malam ini kita selesaikan SK dan SE Gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota,” kata Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 6 Juli 2021.

Pada konferensi itu, Ridwan mengungkapkan, PPKM Mikro nantinya akan berlaku hingga per-tanggal  20 Juli. Ia juga menyampaikan soal aturan PPKM yang nantinya diberlakukan dengan tambahan sanksi pidana dan denda.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Akan ada sanksi baik itu berupa denda dan sanksi pidana berupa hukuman selama enam hari ditahanan apabila ada yang melakukan pelanggaran,” ucapnya

Menurut Ridwan, pemberlakuan sanksi pidana tersebut hanya bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat.

“Ini bukan pidana untuk hukuman berat cuma efek jera,” terang Ridwan.

Laporan: Ardiansyah

Komentar