BOMBANA – Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menindak tegas perusahaan yang menggunakan jalan umum.
Presidium FMBB, Irfan mengatakan pihak Pemkab dan Kepolisian Resor (Polres) Bombana menindak tegas kepada pihak perusahaan. Dimana, pihak perusahaan banyak ditemukan telah mengangkat batu dan pasir, terutama di jalan poros Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang dan Desa Paria Kecamatan Poleang Tengah.
“Kami berharap Kapolres yang baru, dan Pemkab Bombana segera bertindak dan jangan sampai masyarakat dirugikan, karena berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntuhkan bagi lalu lintas umum,” ungkap Irfan, Selasa, 22 Juni 2021.
Katanya, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi lain sesuai dengan UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
“Pasal 63 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” katanya
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 42, dan pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan serta ayat 2.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
“Digunakannya jalan umum untuk angkutan , selain menimbulkan dampak jalan cepat rusak, juga menyebabkan jalan rawan kecelakaan,” jelasnya.
Terlebih lagi aktivitas pengangkutan batu dan pasir menggunakan banyak armada dump truck 10 roda dengan aktivitas yang intens dalam waktu yang cukup lama.
“Kendaraan pengangkut batu dan Pasir harusnya memiliki jalan khusus hauling, bukan menggunakan jalan negara,” tutupnya.