KENDARI – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S (21).
S ditangkap saat berada di pinggir Jalan Banawalu Sinapoy, Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Hari Senin, 14 Juni 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tim berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 1,78 gram,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar dalam Konferensi Pers, Senin 21 Juni 2021.
Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, setelah dilakukan pengembangan dirumah pelaku barang haram tersebut disembunyikan pada sebuah tas.
“Tim akhirnya menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas coklat dibawah lemari pakaian,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar