Polres Kendari Amankan Enam Paket Sabu Disimpan Didalam Tas

Hukum78 Dilihat

KENDARI – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial S (21).

S ditangkap saat berada di pinggir Jalan Banawalu Sinapoy, Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Hari Senin, 14 Juni 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.

“Tim berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 1,78 gram,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar dalam Konferensi Pers, Senin 21 Juni 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, setelah dilakukan pengembangan dirumah pelaku barang haram tersebut disembunyikan pada sebuah tas.

“Tim akhirnya menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas coklat dibawah lemari pakaian,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar