Pemkab Konsel Gelar Pelatihan Pengelolaan Aplikasi SP4N-LAPOR

Daerah98 Dilihat

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Komunikasi, Informartika dan Persandian (Kominfo) menggelar pelatihan Admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam bentuk aplikasi Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Kamis 17 Juni 2021.

Kegiatan yang digelar selama dua hari ini dipusatkan di lantai II ruang rapat Diskominfo Konsel dan diikuti admin perwakilan masing-masing OPD.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Konsel, Rony Sastal menjelaskan, aplikasi LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang diinisiasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

Aplikasi LAPOR diluncurkan untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Kegiatan pembekalan tenaga admin hari ini, terang Rony, dalam rangka meningkatkan kecakapan dan kualitas pengelolaan pelayanan publik dengan mengotomatisasi proses penerusan aduan dan pemberian saran disposisi aduan kepada OPD masing-masing melalui system aplikasi di maksud.

Terkait Aplikasi SP4N – LAPOR, kata Ia, masyarakat dapat melakukan pelaporan mengenai kondisi terkini infrastruktur pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah serta berhubungan dengan kegiatan sosial, misalnya jalan rusak, perumahan dan pelayanan publik rumah sakit, puskesmas dan dibidang pendidikan dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan, masyarakat Konsel silahkan login ke alamat website http://new.lapor.go.id, SMS 1708. Tenaga administrator akan menerima selanjutnya mendisposisikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti dengan batas 10 hari pasca masuknya laporan,” jelasnya.

Laporan : Izhar

Komentar