Bupati Konsel Tegaskan ASN Untuk Ikut Vaksin Covid-19

Daerah97 Dilihat

Bupati Konsel Tegaskan ASN Untuk Ikut Vaksin Covid-1

KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, tegaskan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Konsel yang belum melakukan vaksin Covid-19.

Pasalnya, laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa partisipasi ASN Konsel juga aparat Kecamatan dan Kepala Desa masih sangat minim. Sementara stok vaksin Covid-19 yang tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konsel dan Puskesmas se-Konsel masih tersedia.

Atas itu, selain mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena persentase vaksinasi di Konsel masih kecil, juga karena adanya ancaman sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) bisa dialami Pemda Konsel bila presentase target vaksinasinya tidak signifikan yang akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Jenis sanksinya bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13,” tegas Surunuddin, Kamis, 17 Juni 2021.

Surunuddin menjelaskan, dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurutnya, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang ASN yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Ia menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.

Untuk itu, ia kembali menegaskan dan mengajak ASN juga warganya untuk tidak terpengaruh kabar hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman.

“Saya 68 tahun dan saya sudah dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” tutupnya.

Laporan : Izhar

Komentar