Site icon KonasaraNews.com

Kenal di Medsos, Berujung Pemerkosaan Gadis di Butur

Ketgam: Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial IK (16) di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat diamankan saat diamankan Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur). Foto: Ist

KENDARI – Modus berkenalan di Facebook, seorang bocah berinisial IK (16) memperkosa seorang gadis berusia 17 yang bernama Murni (nama samaran) pada bulan April 2021 lalu.

Namun, tersangka akhirnya berurusan dengan aparat dari Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) yang telah diamankan sejak Selasa, 8 Juni 2021 kemarin.

Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala mengatakan, berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook. Kemudian, pelaku dan korban intens berkomunikasi lewat media sosial itu.

“Pelaku IK sudah diamankan, ini berawal pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook,” ucapnya, Selasa, 15 Juni 2021.

Perkenalan itu berlanjut, pelaku kemudian mengajak korban keluar jalan-jalan di sekitar Kecamatan Kulisusu menggunakan sepeda motor.

“Sekitar pukul 24.00 Wita, korban meminta pulang, namun tersangka mengajak dan membawa korban dengan paksa di kebun tempat ia melintas,” ungkapnya

Setelah posisi korban terlentang, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan menyetubuhinya. Akibatnya, korban merasa keberatan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Butur.

“Ketidak berdayaaan korban, sehingga tersangka melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban. Kini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Buton Utara,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Mo. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Exit mobile version