IRT di Kendari Terciduk Simpan Sabu di Kios

Hukum212 Dilihat

KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari Hasil penangkapan turut diamankan barang Bukti diduga sabu seberat 9,45 gram. IRT tersebut berinisial SH alias H (44) dibekuk di sebuah Kios kecil miliknya di jalan RRI lama, Kelurahan Sanya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa, 8 Juni 2021 lalu.

Kabag Pos Polres Kendari, AKP. Bahtiar.S.Sos mengatakan ditemukan 1 buah dompet milik target yang berisikan 6 sachet plastik bening berisikan diduga sabu yang disimpan didalam kios miliknya.

“Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari,” jelasnya, Senin, 14 Juni 2021.

Lebih lanjut, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim dan berhasil mengetahui identitas target. Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terdapat 8 saset yang disimpan didalam handbody.

“Ditemukan juga 1 buah tempat Handbody pemutih warna pink yang berisikan 8 sachet diduga sabu,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka dihadapan polisi, SH mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diantarkan langsung ke tempatnya.

“Setelah diantarkan, H langsung kehilangan kontak dengan orang tersebut,” tuturnya.

Kemudian persinel membawa SH alias H ke Mako Polres Kendari, guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sangkahkan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar