KONAWE UTARA – Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil mengusulkan rancangan peraturan daerah dari hak inisiatif sebagai wakil rakyat.
Menurut Rasmin Kamil, Raperda inisiatif dirinya adalah soal fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Regulasi tersebut telah selesai dibahas ditingkat DPRD bersama Pemda Konut.
Menurut Rasmin Kamil, lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren membuat dirinya selaku wakil rakyat mendorong lahirnya Perda di daerah guna penguatan kepada pesantren-pesantren yang ada di Bumi Oheo.
“Sekarang ini status pesantren sudah sama dengan sekolah umunya, seperti SMP dan SMA,” katanya, Jumat 11 Juni 2021.
Sehingga, Rasmin Kamil yang juga Ketua DPC PKB Konut ini mengharapkan, sekolah pesantren yang ada untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan para santrinya.
“Dengan harapan alumni pesantren ketika usai pendidikan dan pulang di kampung halaman mampu mengimplementasikan ilmunya kepada masyarakat,” harapnya.
Selain itu, dengan lahirnya UU dan Perda soal pesantren Pemerintah Daerah maupun DPRD Konut dapat melakukan intevensi pada sisi anggaran demi peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.
“Makanya atas hak inisiatif yang kami miliki, saya mengusulkan Perda soal pesantren ini. Sekarang Raperda itu berada di meja Biro Hukum Pemprov Sultra untuk dikoordinasikan guna mendapat nomor registrasi yang kemudian kita tetapkan menjadi Perda,” tutup Mantan Ketua Komisi I DPRD Konut ini.
Laporan : Mun
Komentar