Tergiur Upah Rp200 Ribu, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jadi Kurir Sabu

Hukum91 Dilihat

KENDARI – Seorang pemuda berinisial RRA (19) ditangkap karena diduga membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet dengan berat 63,84 gram.

RRA yang ditangkap di depan Hotel Athaya Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin 31 Mei 2021 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan target operasi yang mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran barang haram.

Dari pengakuan tersangka, bahwa setiap paket sabu-sabu yang diedarkan, ia memperoleh upah sebesar Rp200 ribu.

“Dia sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial R,  diantaranya di sekitar Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari sebanyak 10 paket dan langsung ia tempelkan oleh tersangka di sekitar BTN Lepo-lepo Indah Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari,” kata AKBP Didik Erfianto, Selasa 8 Juni 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar