KONAWE UTARA – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilantik menjadi pejabat (Pj) kepala desa.
Pelantikan 36 ASN itu dilakukan langsung oleh Bupati Ruksamin, Senin 7 Juni 2021 bertempat di Aula Anawai Nguluri kantor Bupati Konawe Utara, berdasarkan SK nomor 203/240 Tahun 2021.
Pengambilan sumpah 36 Pj kepala desa itu disaksikan oleh Wakil Bupati Abuhaera, Ketua DPRD Ikbar, Kapolres AKBP Achmad Fathul Ulum dan sejumlah Pimpinan OPD lingkup pemerintah setempat.
“Ucapan selamat kepada seluruh kades yang baru saja dilantik. Perlu kalian ketahui, kalian adalah pejabat yang akan ditempat sebelumnya, kemudian diberi tugas tambahan,” kata Bupati Ruksamin.
Dia berpesan kepada seluruh Pj kepala desa untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, serta tetap melanjutkan program kepala desa yang baru saja berakhir masa jabatanya.
“Selain tugas dalam SK, laksanakan tugas pemerintahan sebaik-baiknya, lanjutkan prorgam kepala desa yang baru berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Konut ini juga menyampaikan, agar pencegahan Covid-19 di masing-masing desa tetap skala prioritas.
Tak lupa Bupati juga kembali berpesan, pencegahan Covid-19 di Wilayah Desa masing-masing tetap diutamakan.
“Jaga baik-baik kampung kalian, jangan ada yg terkena Covid-19. Jika saya dapat, akan saya diberikan sangsi,” tegasnya.
Ketua DPW PBB Sultra ini menegaskan, jika pelantikan 36 Pj kades didasarkan pada usulan masyarakat dari masing-masing wilayah.
“Kepada yang baru dilantik kalian diusulkan oleh masyararakat, semua dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan,” ucapnya.
Diketahui, terdapat 3 Camat yang diberikan tugas tambahan sebagai Pj. Kepala Desa. Diantaranya, Camat Motui Sudomo sebagai Pj Desa Banggina, Camat Langgikima Tasrudin sebagai Pj Desa Pariama, dan Camat Lasolo Amrun sebagai Pj Desa Matapila.
Laporan : Mun
Komentar