KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka diketahui berinisial FB (29), warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari ini ditangkap pada saat di indekos bersama barang bukti (BB) enam saset sabu seberat 1,79 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika.
“Pelaku FB berhasil kami amankan dan langsung dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan enam paket sabu yang dikemas ke dalam plastik kecil bening yang di sembunyikan dibawah lemari,” ucap Bahtiar, Sabtu, 5 Juni 2021.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan barang haram yang kerap meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggiring pelaku ke Mapolres Kota Kendari,” ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Ardiansyah