KONAWE SELATAN – Jalan umum dijadikan sebagai jalan hauling PT. Asmindo menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat Kabupaten Selatan (Konsel).
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT. Asmindo, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPRD Konsel, Herman Pambahako mengatakan RDP yang dilakukan oleh DPRD bersama pihak terkait untuk meminta penjelasan pihak PT. Asmindo terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
“Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh perusahaan. Jika ada izin maka perusahaan dapat melintasi dengan syarat harus dipenuhi terlebih dahulu,” ucap Herman di ruang rapat DPRD Konsel, Kamis 3 Juni 2021.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Konsel, Evi Susanti Asis mengaku belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling. Hal itu dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan atau izin yang masuk di Konsel.
“Terkait jalan di Konsel ini ada tiga status jalan, yakni jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Khusus untuk di Konsel ada jalan kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk,” jelasnya.
Senada dengan Kadis Perhubungan Konsel, Amran Aras mengaku, belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum, karena hingga hari ini belum ada permintaan atau izin di Dinas Perhubungan Konsel.
“Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengaku, jika izin penggunaan jalan umum yang hendak digunakan sebagai jalan hauling di Konsel belum ada izin yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Konsel bersama DPRD.
Selain itu, belum adanya permohonan izin, dikarenakan pihak perusahaan saat ini masih bermohon di Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah VIII Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Dikarenakan masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” bebernya.
Terkait perbaikan jalan yang telah dilaksanakan disejumlah titik tersebut merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena pihak perusahaan telah melakukan sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan syarat syarat lainnya sementara disiapkan.
“Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu adalah komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Selain itu juga bagian dari syarat dari permohonan izin di pihak terkait,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku bahwa PT. Asmindo tidak akan melakukan aktivitas sebelum adanya izin dari pihak-pihak terkait.
Laporan : Izhar
Komentar