KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 130 gram, yang siap edar di Kota Kendari, Jumat 28 Mei 2021.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram jenis sabu yang di lakukan oleh IS (24) yang beralamatkan di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
“Sehingga dengan adanya informasi tersebut tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance,” ungkapnya, Sabtu 29 Mei 2021.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 yang di pimpin oleh Kompol Buhaseng, langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan pelaku dimana pada saat itu baru saja keluar dari salah satu BTN dan berjalan kaki untuk melakukan penempelan.
“Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, yang dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 1 saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban bekas,” paparnya.
Tak hanya itu, 5 saset kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan bekas rokok yang dipegang mengunakan tangan kanan. Sementara 3 saset yang sedang terbalut tisue bekas dimasukan dalam bungkus bekas popok yang diselipkan di ketiak sebelah kiri.
Kemudian Tim Ospnal melakukan penggeladahan disalah satu rumah BTN yang dijadikan tempat persinggahan pelaku sebelum keluar melakukan penempelan.
Tepatnya, diruangan tamu tersebut ditemukan 1 buah tas selempang warna kuning yang berisikan 3 saset berukuran sedang yang disimpan didalam bekas handphone merk vivo V20.
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari atas nama Bos J dengan cara diarahkan melalui via handphone,” bebernya.
Laporan: Aldi