Ini Kata DPRD Konut Soal Perbatasan Konawe

Daerah319 Dilihat

KONAWE UTARA – DPRD Konawe Utara meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melihat kembali Undang-undang nomor 13 tahun 2007 soal pemekaran Konawe Utara.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made Tarubuana. Kata dia, sah-sah saja jika Wabup Konawe berbicara hal tersebut. Namun perlu dilihat rujukan perdanya tahun berapa dibuat.

“Kalau dia berbicara soal perda, itu perdanya tahun berapa. Kalau dia berbicara tahun 2000 memang saya benarkan, karena memang Konawe yang memekarkan Desa Banggina karena kita mekar tahun 2007,” katanya, Jumat 28 Mei 2021.

“Tapi saat kita mekar tahun 2007, itu Banggina dan lain-lain sudah masuk bagian dari Kecamatan Sawa Kabupaten Konut. Dan yang memberikan kita wilayah itu kan Konawe. Harus mereka pelajari itu perdanya. Perdanya tahun berapa,” sambungnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Dia menegaskan, saat pemekaran Konawe Utara 2007 Desa Banggina, Matandahi dan lainnya telah masuk dalam wilayah Kecamatan Sawa.

“Mungkin dia kurang jeli membacanya. Kita mekar tahun 2007, bagaimana caranya. Kalau DPRD Konawe mekarkan Banggina tahun 2000 itu sah-sah saja. Tapi setelah mekar Konut 2007, itu Desa Banggina sudah bagian dari Konawe Utara,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Konut.

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Konut, Saprin. Menurutnya, rujukan wilayah Bumi Oheo sudah sangat jelas yakni Undang-undang pemekaran nomor 13 tahun 2007.

“Pemkab dan DPRD Konut rujukannya jelas, bahwa UU nomor 13 tahun 2007. Daerahnya yang mana-mana saja,” ujarnya.

Kata dia, Pemkab Konawe semestinya tidak terlalu tendensius. Karena Konawe Utara sendiri lahir dari kabupaten induk yakni Konawe.

“Konawe ini kan induk tidak bisa lepas tanggungjawab pembinaan, tidak perlu diekspos. Apa karena ini ada kaitannya dengan pilkada untuk menarik simpati masyarakat luas,” katanya.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

Bahkan jika melihat fakta hari ini, lanjut Saprin, kebijakan Pemkab Konawe yang ada dalam rangka melahirkan perusahaan besar telah memberikan dampak besar yang sangat masiv bagi masyarakat Bumi Oheo.

“Di sana siapa yang harus bertanggungjawab, kan Pemkab Konawe Utara karena masyarakatnya berdampak langsung baik keseharian maupun sisi materialnya,” ucapnya.

Akan tetapi, sejauh dampak buruk industri yang ada di wilayah Kabupaten Konawe, Ketua DPD Golkar Konut ini mempertanyakan kepedulian daerah induk kepada masyarakat sekitar.

“Tapi pernahkah Pemkab dan DPRD Konut menyalahkan Konawe, kan tidak. Saya sudah baca pemberitaan, seakan akan Konawe menyalahkan Konawe Utara,” ucapnya.

Laporan : Mun

Komentar