Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung di Kendari

Hukum240 Dilihat

KENDARI – Seorang ayah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial TS.

Kuasa Hukum korban berinisial HR, Herianto Halim mengatakan, apa yang dilakukan oleh seorang anak pada ayah kandungnya sendiri sangat disayangkan, apalagi motifnya diduga hanya karena harta warisan.

Menurutnya, kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Sorumba, perempatan pasar panjang menuju Universitas Muhammadiyah, Kelurahan Wowanggu Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Terduga Pelaku TS sudah dilaporkan oleh ayahnya di Polres Kendari sekitar 2 bulan lalu dengan laporan penganiayaan (KDRT). Dan hari ini tepat pada Rabu, 26/05/2021 terduga TS melakukan dengan kejadian yang sama yaitu dugaan penganiayaan,” ucap Herianto Halim, Rabu 26 Mei 2021.

HS telah mangalami luka-luka bagian kepala dan wajah. Korban sudah dirujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan visum.

“Korban mengalami luka – luka bagian kepala dan wajah. Alhamdulillah hasil visumnya sudah ada,” tuturnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lanjutnya, apabila ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur didalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selain itu, terkait apa yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tua kandungnya itu sendiri, dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” sebutnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi anak korban TS atas dugaan penganiayaan.

Laporan: Aldi

Komentar