DPO Selama 12 Hari, Tersangka Narkoba Ditangkap di Perairan Teluk Kendari

Hukum77 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tahanan kasus narkoba berinisial MS (21) yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polda Sultra.

MS (21), merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari ditangkap di perairan Teluk Kendari, pada Minggu siang pukul 12.30 Wita.

Sebelumnya MS, kabur pada Selasa, 11 Mei 2021, akibat kurangnya pengawasan dari petugas penjaga rutan Polda Sultra.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Saat dikonfirmasi, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Fachturahman mengatakan, MS ditangkap dalam di kapal motor Mantoangin saat akan melarikan diri.

“Sudah ditangkap, DPO ini melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke laut Banda dengan menumpang KM Mantoangin,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu 23 Mei 2021.

MS melarikan diri dari Rutan Polda Sultra selama 12 hari. Dia dibekuk personel Dit Narkoba yang dibantu anggota Dit Polairud Polda Sultra.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“DPO ditempatkan Penahanannya di Rutan Mako Brimobda Polda Sultra,” singkatnya.

Perlu diketahui, MS yang menjadi tahanan titipan tersebut dikeluarkan dari sel rutan Polda itu, dan akan menjalani proses bon, yaitu istilah di lingkup penegak hukum untuk praktik membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum baik pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

Laporan: Aldi

Komentar