KENDARI – Oknum mahasiswa yang berinisial MD (22) tertangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
MD (22) yang ditangkap rumahnya sendiri di Jalan H Latama Bunggulawa, Lorong Harapan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada hari Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kanit Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, MD yang berada didalam rumahnya dan langsung dilakukan penggrebekan.
Hasilnya, ditemukan satu buah dos handphone merk Iphone 6 Plus yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu.
“Yang ditemukan didalam dos hp yang disimpan, berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram,” ungkap mantan Kapolsek Kemaraya ini, Sabtu 22 Mei 2021.
Lanjutnya, setelah itu MD beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MD mendekam didalam sel tahanan Polres Kendari, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan: Aldi