Pelajar Asal Konawe Disetubuhi Paksa Remaja 22 Tahun

Hukum51 Dilihat

KONAWE – Pelaku berinisial R (22) berhasil diamankan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa dengan seorang gadis yang masih berstatus pelajar berumur 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, awal mula kejadian tersebut ketika palaku R, warga Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, menjemput korban lalu membawanya kesalah satu kos teman pelaku.

Pada saat tengah malam, korban meminta ke pelaku untuk mengantarnya pulang sekitar pukul 02.00 Wita. Namun ditengah perjalanan, korban tak langsung diantar pulang tapi malah dibawah ke tempat sepi di Kelurahan Puosu dan seketika itu korban dibaringkan secara paksa.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melakukan kekerasan terlebih dahulu dengan memukul korban sebanyak dua kali di pelipis sebelah kanan. Setelah korban tak berdaya pelaku lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali, ibu korban keberatan atas kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sekitar pukul 09.00 Wita, ibu korban datang melapor terkait kejadian yang dialami anaknya, dan kondisi korban sekarang mengalami tekanan psikologis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, Jumat 20 Mei 2021.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Konawe guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Aris

Komentar