Seorang Remaja Nekat jadi Kurir Sabu, Polisi Sita 40,34 Gram

Hukum71 Dilihat

KENDARI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang remaja berinisial SL (18) yang bekerja sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 40,34 gram, Jumat 21 Mei 2021.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman menjelaskan, target pada saat itu akan mengambil narkotika jenis sabu yang telah diarahkan oleh seorang berinisial AX.

SL yang dicurigai, berkali-kali melitas di Kompleks Teporombua dengan menggunakan sepeda motor sehingga menarik perhatian.

“Sambil menerima telepon, SL kemudian turun dari motor dan terlihat SL mengarah kesalah satu pohon pisang yang berada di Blok B/2, Kompleks Teporombua,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Saat SL mematikan teleponnya dan terlihat mengambil sebuah bungkusan yang berada dekat pohon pisang, disaat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ditemukan 1 buah bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Dari hasil interogasi awal, SL menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tim Lidik Subdit I sebelumnya diperoleh dari seorang yang  berinisial AX dan barang bukti tersebut diperoleh dengan cara tempel.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Target kemudian menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan diserakan kepada seseorang yang mana target belum ketahui dan target akan diberi alamatnya oleh AX setelah barang tersebut telah target ambil,” ungkapnya.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Aldi

Komentar