KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) menggelar Salat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, Kamis 13 Mei 2021.
Hal ini diberlakukan lantaran seluruh nusantara tak terkecuali di bumi Konawe Selatan sedang dilanda pandemi virus Covid -19, tentunya bagian dari langkah pencegahan penularannya.
Seluruh jamaah sebelum masuk diareal salat dilakukan pengukuran suhu tubuh serta diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan yang telah disediakan panitia.
Shalat Idul Fitri yang dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati Konsel di Andoolo, di hadiri Bupati Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Rasyid, Sekda Sjarif Sajang, Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda setempat.
Bertindak sebagai Khatib Kepala Kemenag Konsel H Joko dan Imam Salat Idul Fitri, Kabag Kesra Hamlin S Ode Maka.
Dihadapan jamaah, Bupati Surunuddin mengatakan, puji syukurnya karena seluruh masyarakat Konsel bisa menunaikan ibadah salat Id dalam keadaan sehat dan lancar meskipun ditengah pandemi virus covid-19.
“Patut kita semua bersyukur atas nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kita hari ini. Karena masih bisa menjalankan ibadah lebaran dalam suasana pandemi. Mari tetap terapkan prokes ketat sembari berdoa semoga wabah segera berlalu,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa di Hari Raya Idul Fitri sejatinya menjadikan momentum untuk menyempurnakan hubungan vertikal dengan Allah dan secara horizontal membangun hubungan sosial yang baik dengan sesama.
Selanjutnya dihari kemenangan ini, atas nama pribadi, keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Konsel, Bupati petahana menyampaikan selamat menjalankan hari raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat.
Sedangkan dalam khotbahnya, Khatib Kepala Kemenag, Joko mengajak masyarakat di suasana lebaran agar mewujudkan syukurnya untuk menciptakan kerukunan dengan bergandengan tangan, bahu membahu dalam mewujudkan Konsel yang damai ditengah keberagaman ras, agama, suku dan budaya.
Dikatakannya juga bahwa ditengah era informasi, dalam bermedia sosial agar menghindari ujaran kebencian, fitnah, ghibah, naminah dan mengkonsumsi informasi hoax dengan bagaimana menyikapi setiap berita melalui tabayun atau mengklarifikasinya terlebih dahulu sebelum disebar.
“Ini juga sesuai fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial diharamkan umat islam membicarakan keburukan atau aib orang lain dan penyebaran permusuhan dengan menyaring setiap informasi yang mengalir di medsos,” sambungnya.
Didunia digital kini kita harus mampu menggunakan kemudahan untuk tidak melakukan kejahatan dengan lisan dan jari kita.
“Ingatlah dan senantiasa berhati-hatilah, karena jejak digital akan selalu ditinggalkan di dunia maya dan bisa dikembalikan dimana dan kapan saja, berbekal inilah mari kuatkan kehidupan dengan menjaga persaudaraan dimulai pada lingkup keluarga, tetangga, lingkungan hingga bernegara,” tandasnya.
Laporan : Izhar