Oknum Tukang Ojek di Kota Kendari Jualan Sabu-sabu

Hukum78 Dilihat

KENDARI – MH (28), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek, diciduk Tim Opsnal Unit 2 Subdit  II Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan menjadi penyalur sabu-sabu seberat 0,84 gram, di jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari hasil lidik pada hari Senin, 3 Mei 2021 sekitar Pukul 15.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap target MH.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dimana tim menemukan 2 saset Sabu diteras kamar kos tersangka beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan tersangka,” ungkapnya, Selasa 4 Mei 2021.

MH memperoleh narkotika jenis sabu tersebut bakal diedarkan, dimana sebelumnya MH mengaku mendapatkan dari seorang pria di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

“Tersangka merupakan pengedar, sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu dari seseorang dengan cara sistem tempel kemudian melakukan akan dijual kembali kepada para pasiennya di Kota Kendari,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan, DF terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Aldi

Komentar