KENDARI – MJR warga asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian.
Akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra. Sebelumnya, MJR diperiksa usai membuat komentar tak sedap di facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penahanan terhadap tersangka telah berlaku pada Sabtu sore, 1 Mei 2021.
“Kemarin sore mulai berlaku penahanannya, kalau masih tahanan penyidik itu selama 20 hari,” ucap Kompol Dolfi melalui via seluler, Minggu, 2 Mei 2021.
Dolfi menguraikan dari sejumlah barang bukti berupa handphone milik tersangka dan screnshoot tulisan tak senonoh itu telah dikantongi oleh penyidik.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Akun facebook tersebut tidak pernah digunakan oleh orang lain, alias tersangka sendiri yang menggunakannya,” jelasnya.
Laporan: Aldi
Komentar