KENDARI – Hendak jemput barang haram di Kota Kendari, 2 pria berinisial IN (37) dan RM (28) asal Kabupaten Kolaka ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 2 Mei 2021.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan 2 pria sebelumnya berasal dari Kabupaten Kolaka, dengan tujuan ke Kota Kendari untuk mengambil barang haramnya.
“Memakai mobil dari Kolaka dimana akan menjemput narkotika jenis sabhu di Kota Kendari dan akan ditempelkan kembali di Kendari Beach,” beber Kompol Dolfi Kumaseh.
Dolfi menambahkan, kedua tersangka ditangkap di jalan. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Ditemukan 1 saset besar jenis sabu dengan berat 52 gram yang berada didalam sebuah kantong plastik hitam.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengambil bahan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah pohon, pengakuan kedua tersangka bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang di Kolaka. dengan cara ditempelkan dan diarahkan melalui komunikasi via HP untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Aldi