Polda Sultra Ciduk Pengedar Sabu di Kamar Hotel

Hukum99 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AN (39) di sebuah kamar hotel di Kota Kendari, Minggu 25 April 2021 pukul 02.10 Wita.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilis mengatakan, upaya paksa penangkapan di dalam kamar No. 22 Lantai 2 Hotel MZ, Jalan Mekar Jaya, No. 88 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, yang disaksikan oleh masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa AN berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil lidik, target akan melakukan transaksi dengan seseorang  yang telah berada di TKP,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa, 27 April 2021.

Kompol Dolfi menambahkan, pada saat penggeledahan ditemukan di dalam genggaman tangan kiri AN sedang memegang 3 saset diduga Narkotika jenis shabu seberat brutto 1,17 gram.

“Untuk barang bukti yang diamankan selain sabu, Hp merk Nokia warna kuning mas yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ditemukan juga uang tunai hasil transaksi Rp361 ribu, satu buah pipet warna putih, dan seperangkat alat hisap sabu disita oleh petugas,” tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, AN akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Laporan: Aldi R.

Komentar