KONAWE – Tim Satuan Reserse Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (25) di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MI merupakan seorang pengedar narkotika yang diamankan di dalam kamar kosnya, Senin 26 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha, tim mengetahui informasi pelaku langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah kos pelaku,” terangnya, Selasa 27 April 2021.
Andi menjelaskan ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh pelaku MI.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan yang disaksikan Ketua RT, polisi menemukan 6 saset barang haram tersebut seberat 2,76 gram,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Aldi R