KENDARI – AR (30) hanya bisa pasrah usai ditangkap Unit I Subdit III Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), 27 April 2021, pukul 00.25 Wita.
AR harus berurusan dengan polisi karena telah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 8,50 gram.
Pelaku tergiur dengan keutungan yang telah dijanjikan kepada dirinya. Namun, bisnis haram tersebut harus terhenti karena polisi menangkapnya di Jalan Mutiara No.06 RT.015/RW.006 Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, AR diamankan karena menguasai 2 saset sabu.
“Ditemukan 2 saset diduga Narkotika jenis Sabu dirumah Ari, yang disimoan dicelana pendek merk Volcom warna abu-abu, yang terbungkus tisue warna putih seberat 8,50 gram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, AR memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kota Kendadi dengan sitem tempel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Aldi R