KENDARI – Pelaku pencabulan anak tiri yang sempat kabur di Kota Malili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim Buser 77 Polres Kendari.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, pelaku S (43) ditangkap saat berada dirumah salah satu keluarganya yang berada di Kota Malili.
“Sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui Polisi mendatangi tempatnya. Pas ditangkap, pelaku langsung dibawah menuju Kendari untuk diamankan,” ucapnya, Jumat 16 April 2021.
Kata Didik, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 7 kali di dalam kamar rumah dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar, kemudian mengancam akan membunuh jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya.
“Pelaku mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya, anak yang masih duduk di bangku SMP itu takut dengan ancaman si pelaku, sehingga korban pun menuruti permintaan S,” Katanya.
Aksi biadab S itu terus dilakukan, sehingga yang baru duduk di kelas 1 SMP harus hamil. Kejadian tersebut diketahui oleh sang ibu kandung justru kabur bersama pelaku.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban, dan parahnya kejadian itu ditau oleh ibu kandungnya justru kabur bersama pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Aldi R.