2021, 20 Kasus Kekerasan Anak di Konsel

Daerah310 Dilihat

KONAWE SELATAN – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga April 2021 mencapai 20 kasus.

Hal itu diungkapkan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI Wilayah Konsel, Helpin, S.Sos, pada Selasa 6 April 2021.

“Hingga April 2021 ada 20 kasus anak. Tren ini mencemaskan kita semua,” ungkapnya.

Helpin menjelaskan, bahwa dari Januari hingga Maret kasus kejahatan seksual terhadap anak berjumlah 19 Kasus, namun di April ini ada tambahan satu kasus.

Dengan mencuatnya kasus baru itu, lanjut Helpin, menambah angka kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi 20 kasus.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Saat ini ada tambahan satu kasus baru yaitu kasus kejahatan seksual di Kecamatan Angata dan sementara proses pendampingan,” sebutnya.

Pendampingan dimaksud, tambah Helpin, adalah layanan dukungan psikososial untuk memulihkan rasa trauma atas kasus yang menimpa korban.

Selain itu, juga memastikan kesehatan korban dalam keadaan baik, membantu membangkitkan rasa percaya diri korban serta melakukan pendampingan hukum hingga ke tahap pengadilan.

“Kami juga memberi advokasi untuk membantu menggali keterangan korban dalam proses penyidikan, mendampingi korban sampai proses persidangan serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai amanat undang-undang SPPA nomor 11 tahun 2012,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Helpin berharap, agar masyarakat terkhusus orang tua agar memperhatikan anak anaknya. Menurutnya, peran orang tua bernilai penting sebagai pilar proteksi anak dari kejahatan seksual.

“Semoga setelah melakukan pendampingan dan korban mendapat pelayanan, kepercayaan mereka kembali baik dan melakukan kegiatan secara berkelanjutan hingga korban benar benar pulih dari trauma,” tutupnya.

Laporan : Izhar

Komentar