KONUT – Hingga akhir bulan Maret 2021 ini, Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangani tiga kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Ramis Pomalingo, SH mengatakan dari tiga kasus tahun 2021 ini, dua diantaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Konawe.
“Yang satunya sudah tahap satu sementara penelitian Kejaksaan Konawe,” katanya, Rabu 31 Maret 2021.
Lanjutnya, barang bukti dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu adalah 0,50 gram, 0,26 gram dan yang terakhir 0,36 gram.
“Tiga orang tersangkanya. Ketiganya ini disamping pengedar mereka juga pengguna. Tiga-tiganya orang Konawe Utara. Kita ancam minimal 4 tahun penjara. Tapi putusannya nanti di pengadilan oleh hakim,” ujarnya.
Laporan : Mun
Komentar