Dikbud Bombana Bakal Wajibkan Penggunaan Bahasa Daerah Moronene

Daerah113 Dilihat

BOMBANA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mewajibkan penggunaan bahasa daerah Moronene untuk pelayanan selama jam kantor.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, A Muh Arsyad mengatakan, penggunaan bahasa Moronene mulai diterapkan mulai awal Januari 2021.

“Ide penggunaan bahasa Moronene ini berawal dari kunjungan kami ke Kabaena tahun 2020 lalu,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

A Muh Arsyad juga mengungkapkan, penggunaan bahasa Moronene ini dijadwalkan dua kali dalam satu bulan untuk pelayanan selama jam kantor.

“Walupun kita bukan sebagai warga Moronene, sedikit banyaknya kita bisa paham bahasa Moronene karena kita berada di wilayah yang mayoritas penduduknya itu Moronene,” ungkapnnya.

Bukan itu saja, lanjutnya, penyusunan kamus bahasa Moronene-Indonesia, sementara disusun yang diperuntukan bagi mereka yang tidak paham bahasa Moronene.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Kami juga sementara susun kamus bahasa Moronene supaya yang tidak paham bisa belajar lewat kamus itu,” pungkasnya

Ia berharap masyarakat Bombana dapat menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada di daerah.

Laporan : Muis

Komentar