KONUT – Entah apa yang merasuki di dalam pikiran IR (32), warga Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, IR (32) diketahui sebagai sopir mobil BBM, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara, karena diduga mencuri motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, pelaku merupakan sopir mobil pengangkut BBM milik salah satu perusahaan yang menyuplai ke Morombo.
Menurut IPTU Rachmat Zamzam, pada saat hendak mengantar minyak ke Morombo Kecamatan Langgikima. Diperjalanan, pelaku melihat motor bekas kecelakaan terparkir dipinggir jalan di Desa Banggarema, Kecamatan Andowia.
Dalam pikiran pelaku, motor yang terparkir itu tidak ada pemiliknya sehingga langsung melakukan aksinya memuat motor tersebut dan menurunkannya di Kecamatan Oheo.
Setelah menurunkan, pelaku langsung melanjutkan perjalannya membongkar BBM di Desa Morombo Kecamatan Langgikima.
“Selesai pembongkaran BBM pelaku langsung pulang dan singgah muat kembali motor ini dan dibawah ke Kendari,” kata IPTU Rachmat Zamzam, Selasa 30 Maret 2021.
Jajaran Sat Reskrim Polres Konut kini telah mengamankan satu unit motor metic merk Fino Grey warna biru yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan : Mun