Polda Sultra Amankan 121,49 Gram Sabu Siap Edar

Hukum139 Dilihat

KENDARI – Dir Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menciduk pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS (33) di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

Saat dihubungi Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman membenarkan penangkapan bahwa Subdit menangkap pengedar yang membawa 93 saset dengan berat brutto 121,49 gram.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil lidik diketahui target berinisial IS (33) yang berperan sebagai pengedar sabu,” jelasnya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Lanjutnya, tim mengetahui target berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Anoa, yang sedang menguasai barang bukti sabu. Maka seketika itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah IS (33).

“Keseluruhan barang bukti sabu 93 paket narkotika jenis sabu tersebut berada dalam kamar IS (33) beserta barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Dari keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut diakui IS (33), dimana merupakan barang miliknya yang digunakan untuk diedarkan melalui penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari.

“Barang bukti tersebut diperoleh target dari seseorang secara sistim tempel dan tim masih dalam pengembangan. Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba guna dilakukan proses Sidik,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) tentang Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Aldi R

Komentar